Sufmi Dasco: Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Tidak Sah

28-03-2022 /
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist/nvl

 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat berbahaya bagi dunia kedokteran. Ia pun sudah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Menurut Dasco, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

 

“Yang kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI. Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru  belum dilantik. Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,” tandas Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

 

Dasco yakin dan percaya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi persoalan ini kepada pengurus PB IDI yang baru. “Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya (masih) sebut (Dokter Terawan) anggota IDI karena pemecatan itu tidak sah,” tegas Dasco.

 

Yang tidak kalah penting, karena akibat pemecatan ini sudah menimbulkan gaduh, politisi Partai Gerindra itu akan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini, untuk kemudian diproses secara hukum. “Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang per orang,” kata Dasco.

 

Ketika ditanya apakah Komisi IX DPR RI akan memanggil Kemenkes, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Kesehatan itu. “Saya pikir saya serahkan kepada Komisi IX, apakah Kemenkes perlu dipanggil atau tidak. Tapi yang penting, kita minta kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat, organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya dalam kondisi seperti ini,” tandasnya. (sf)

BERITA TERKAIT
Adies Kadir Apresiasi Penanganan Judol, Pinjol, dan Pencurian Data Pribadi Selama 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tindakan terhadap pemberantasan judi...
Adies Kadir Apresiasi Penangan Kasus Narkoba dan Terorisme di Tahun 2024
07-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai peredaran narkotika dan terorisme tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan...
Adies Kadir: Over-Kapasitas di Lapas Jadi Beban, Restorative Justice Alternatif Solusi
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadirmenyoroti masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk narapidana kasus narkoba. Kondisi...
KPK Perlu Lebih Kuat dan MA Serius Bersihkan Institusi Peradilan di 2025
06-01-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut tahun 2024 merupakan tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di...